Hallo, Selamat Datang!

HMTL UII

Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia Salam Lestari

Monday, December 14, 2020

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

FORUM DISCUSSION III : Imbas Pengesahan RUU Cipta Kerja Terhadap Lingkungan

Pemateri : Muhammad Teguh Surya 

Pasal 88 UU PLH
Dalam draft ruu cipta kerja =
Setiap orang yang tindakannya,usaha,dan atau kegiatannya menggunakan B3 menghasilkan dan/atau mengelola limbah b3, dan/atau yang menibulkan ancaman terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha/atau kegiatannya

    Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan menyederhanakan regulasi secara besar-besaran dari 79 undang-undang menjadi hanya 1 undang-undang. Hal tersebut tak lain bertujuan untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku usaha, termasuk UMKM.

    Komitmen iklim (target NDC) di sektor kehutanan, khususnya dari pengurangan deforestasi, terancam akan gagal total karena ambang batas deforestasi pada periode 2020-2030 sebesar 3,25 juta ha akan terlampaui pada tahun 2025 akibat laju deforestasi. Lima (5) provinsi di Indonesia terancam akan kehilangan seluruh hutan alamnya akibat laju deforestasi, yaitu Riau pada tahun 2032, Jambi dan Sumatera Selatan pada tahun 2038, Bangka Belitung pada tahun 2054, dan Jawa Tengah pada tahun 2056. Hutan alam yang seharusnya dapat dilindungi oleh kebijakan penghentian pemberian izin baru yang diperkuat tidak akan bisa terselamatkan karena akan terlanjur hilang akibat deforestasi. Empat (4) provinsi yang terancam akan kehilangan hutan alam di luar PIPPIB dengan luasan terbesar adalah Kalimantan Tengah (3,5 juta hektare), Kalimantan Barat (1 juta hektare), Aceh (342 ribu hektare), dan Sumatera Barat (254 ribu hektare). Pencapaian komitmen iklim (target NDC) di sektor kehutanan, khususnya dari pengurangan deforestasi, terancam akan gagal total karena ambang batas deforestasi pada periode 2020-2030 sebesar 3,25 juta hektare akan terlampaui pada tahun 2025 akibat laju deforestasi.

     Kesempatan untuk menyelamatkan hutan alam seluas 3,4 juta hektare yang saat ini terlanjur berada dalam izin perkebunan sawit di dalam momentum kebijakan moratorium sawit akan hilang, terutama untuk memenuhi target konsumsi biodiesel dalam negeri pada 2024, tetapi juga untuk memenuhi pertumbuhan konsumsi pangan, industri, dan ekspor CPO. Provinsi yang terancam akan kehilangan hutan alam yang berada di dalam izin sawit paling banyak adalah Papua (1,3 juta hektare) dan Kalimantan Timur (528 ribu hektare).

        Berdasarkan kajian terhadap 45 DAS terluas di Papua Barat yang berada di 8 kabupaten/kota, persentase hutan alam di luar PIPPIB dan PIAPS yang belum dibebani izin/konsesi hanya tersisa 2,5% atau 85.473,66 hektar dari total hutan alam yang tersisa. Jika tutupan hutan di dalam PIPPIB dan PIAPS tidak berhasil dipertahankan, maka persentase hutan alam di DAS terluas di Papua Barat diproyeksikan akan menyusut menjadi hanya 0%-20% akibat laju deforestasi. Hal ini akan mengganggu fungsi hidrologi di Papua Barat. Namun, jika tutupan hutan alam di dalam PIPPIB dan PIAPS dapat dipertahankan 100%, tutupan hutan di 32 dari 45 DAS terluas di Papua Barat akan dapat dipertahankan di atas 50% hingga tahun 2058 meski mengalami penyusutan akibat laju deforestasi.

Dari semua catatan tersebut merupakan Tinjauan risiko RUU Cipta Kerja Terhadap
Hutan Alam dan Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia


0 komen:

Gedung FTSP UII, Jln. Kaliurang KM 14, Sleman, Yogyakarta
082280705508 (INFOKOM)
081806698002 (HUBLU)

SEND US A MESSAGE